Kedudukan, Fungsi, dan Wewenang


Berdasarkan Peraturan BNSP No. 2/BNSP/III/2014, Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) memiliki
kedudukan, fungsi, tugas, dan wewenang sebagai berikut.


Kedudukan LSP

LSP adalah organisasi tingkat nasional yang berkedudukan di wilayah Republik Indonesia

Fungsi dan Tugas LSP

LSP memiliki fungsi melaksanakan sertifikasi kompetensi dengan tugas:

  1. menyusun dan mengembangkan skema sertifikasi
  2. membuat perangkat asesmen dan uji kompetensi,
  3. menyediakan tenaga penguji (asesor),
  4. melaksanakan sertifikasi,
  5. melaksanakan surveilan pemeliharaan sertifikasi,
  6. menetapkan persyaratan, memverifikasi dan menetapkan TUK,
  7. memelihara kinerja asesor dan TUK,
  8. mengembangkan pelayanan sertifikasi.

Wewenang LSP

LSP memiliki kewenangan antara lain:

  1. menerbitkan sertifikat kompetensi sesuai pedoman BNSP
  2. mencabut atau membatalkan sertifikat kompetensi,
  3. memberikan sanksi kepada asesor dan TUK yang melangggar aturan,
  4. mengusulkan skema baru
  5. mengusulkan dan atau menetapkan biaya uji kom