Ketua Dewan Pengarah LSP

  1. Menjaga dan memelihara keberlangsungan LSP dengan menetapkan visi, misi dan tujuan LSP.
  2. Menetapkan rencana strategis, program kerja dan anggaran belanja.
  3. Mengangkat dan memberhentikan pelaksana LSP.
  4. Membina komunikasi dengan para pemangku kepentingan
  5. Memobilisasi sumberdaya.

Direktur LSP

  1. Membuat melaksanakan rancangan program dan kerja LSP.
  2. Menyiapkan rencana program dan anggaran.
  3. Mensosialisasikan sistem manajemen kepada stakeholder.
  4. Menjamin sumberdaya LSP. Menandatangani Sertifikat kompetensi.
  5. Melakukan monitoring dan evaluasi
  6. Memberikan laporan dan bertanggungjawab kepada Dewan Pengarah.

Bertanggung Jawab Kepada Ketua Dewan Pengarah

Sekretaris

  1. Menyiapkan konsep startegi perencaaan;
  2. Bertanggung jawab terhadap publikasi, promosi dan pemasaran kegiatan serta pengembangan LSP.
  3. Melakukan pengendalian dokumen dan tata laksana LSP.
  4. Mengatur kegiatan internal pegawai LSP
  5. Mengajukan anggaran untuk opersional kegiatan LSP.
  6. Membuat laporan pertanggungjawaban dan anggaran biaya operasional LSP.

Bertanggung Jawab Kepada Direktur LSP

Manajer Standarisasi Sertifikasi

  1. Merumuskan skema sertifikasi.
  2. Memvalidasi penetapan,verifikasi skema sertifikasi.
  3. Kaji ulang dan pembaharuan skema sertifikasi sesuai dengan kebutuhan/ perkembangan pasar kerja/ SKKNI/KKNI.
  4. Memelihara skema sertifikasi.

Bertanggung Jawab Kepada Direktur LSP

Manajer Administrasi dan Keuangan

  1. Memfasilitasi unsur-unsur LSP guna terselenggarannya program sertifikasi profesi.
  2. Melaksanakan tugas-tugas ketatausahaan organisasi LSP
  3. Memelihara informasi sertifikasi kompetensi/ pengarsipan dokumen.
  4. Menyiapkan laporan kegiatan LSP.
  5. Mengelola keuangan dalam organisasi LSP .

Bertanggung Jawab Kepada Direktur LSP

Manajer Sertifikasi

  1. Memfasilitasi penyusunan skema sertifikasi.
  2. Menyiapkan perangkat asesmen dan materi uji.
  3. Melaksanakan kegiatan sertifikasi, termasuk pemeliharaan kompetensi dan sertifikasi ulang.
  4. Memfasilitasi penyusunan skema sertifikasi.
  5. Menyiapkan perangkat asesmen dan materi uji.
  6. Melaksanakan kegiatan sertifikasi, termasuk pemeliharaan kompetensi dan sertifikasi ulang.

Bertanggung Jawab Kepada Direktur LSP

Manajer Manajemen Mutu

  1. Mengembangkan dan menerapkan sistem manajemen mutu LSP sesuai Pedoman BNSP 201.
  2. Memelihara berlangsungnya sistem manajemen agar tetap sesuai dengan standar dan pedoman yang diacu.
  3. Melakukan audit internal dan memfasilitasi kaji ulang manajemen.

Bertanggung Jawab Kepada Direktur LSP

Komite Skema

  1. Mengidentifikasi dan memetakan skema sertifikasi berdasarkan profil kompetensi.
  2. Mengembangkan skema sertifikasi yang sesuai dengan persyaratan dan kebutuhan di tempat kerja.
  3. Menetapkan dan mengevaluasi skema sertifikasi dalam rangka pemeliharaan dan perbaikan efektifitas penerapan skema.

Bertanggung Jawab Kepada Direktur LSP

Komite Ketidak berpihakan

  1. Mengidentifikasi, menganalisa dan mendokumentasikan kemungkinan konflik kepentingan yang timbul dari penyedia jasa sertifikasi.
  2. Menjaga kemungkinan adanya intervensi dari anggota, dan pengurus LSP.

Bertanggung Jawab Kepada Direktur LSP