Ketua Dewan Pengarah LSP
- Menjaga dan memelihara keberlangsungan LSP dengan menetapkan visi, misi dan tujuan LSP.
- Menetapkan rencana strategis, program kerja dan anggaran belanja.
- Mengangkat dan memberhentikan pelaksana LSP.
- Membina komunikasi dengan para pemangku kepentingan
- Memobilisasi sumberdaya.
Direktur LSP
- Membuat melaksanakan rancangan program dan kerja LSP.
- Menyiapkan rencana program dan anggaran.
- Mensosialisasikan sistem manajemen kepada stakeholder.
- Menjamin sumberdaya LSP. Menandatangani Sertifikat kompetensi.
- Melakukan monitoring dan evaluasi
- Memberikan laporan dan bertanggungjawab kepada Dewan Pengarah.
Bertanggung Jawab Kepada Ketua Dewan Pengarah
Sekretaris
- Menyiapkan konsep startegi perencaaan;
- Bertanggung jawab terhadap publikasi, promosi dan pemasaran kegiatan serta pengembangan LSP.
- Melakukan pengendalian dokumen dan tata laksana LSP.
- Mengatur kegiatan internal pegawai LSP
- Mengajukan anggaran untuk opersional kegiatan LSP.
- Membuat laporan pertanggungjawaban dan anggaran biaya operasional LSP.
Bertanggung Jawab Kepada Direktur LSP
Manajer Standarisasi Sertifikasi
- Merumuskan skema sertifikasi.
- Memvalidasi penetapan,verifikasi skema sertifikasi.
- Kaji ulang dan pembaharuan skema sertifikasi sesuai dengan kebutuhan/ perkembangan pasar kerja/ SKKNI/KKNI.
- Memelihara skema sertifikasi.
Bertanggung Jawab Kepada Direktur LSP
Manajer Administrasi dan Keuangan
- Memfasilitasi unsur-unsur LSP guna terselenggarannya program sertifikasi profesi.
- Melaksanakan tugas-tugas ketatausahaan organisasi LSP
- Memelihara informasi sertifikasi kompetensi/ pengarsipan dokumen.
- Menyiapkan laporan kegiatan LSP.
- Mengelola keuangan dalam organisasi LSP .
Bertanggung Jawab Kepada Direktur LSP
Manajer Sertifikasi
- Memfasilitasi penyusunan skema sertifikasi.
- Menyiapkan perangkat asesmen dan materi uji.
- Melaksanakan kegiatan sertifikasi, termasuk pemeliharaan kompetensi dan sertifikasi ulang.
- Memfasilitasi penyusunan skema sertifikasi.
- Menyiapkan perangkat asesmen dan materi uji.
- Melaksanakan kegiatan sertifikasi, termasuk pemeliharaan kompetensi dan sertifikasi ulang.
Bertanggung Jawab Kepada Direktur LSP
Manajer Manajemen Mutu
- Mengembangkan dan menerapkan sistem manajemen mutu LSP sesuai Pedoman BNSP 201.
- Memelihara berlangsungnya sistem manajemen agar tetap sesuai dengan standar dan pedoman yang diacu.
- Melakukan audit internal dan memfasilitasi kaji ulang manajemen.
Bertanggung Jawab Kepada Direktur LSP
Komite Skema
- Mengidentifikasi dan memetakan skema sertifikasi berdasarkan profil kompetensi.
- Mengembangkan skema sertifikasi yang sesuai dengan persyaratan dan kebutuhan di tempat kerja.
- Menetapkan dan mengevaluasi skema sertifikasi dalam rangka pemeliharaan dan perbaikan efektifitas penerapan skema.
Bertanggung Jawab Kepada Direktur LSP
Komite Ketidak berpihakan
- Mengidentifikasi, menganalisa dan mendokumentasikan kemungkinan konflik kepentingan yang timbul dari penyedia jasa sertifikasi.
- Menjaga kemungkinan adanya intervensi dari anggota, dan pengurus LSP.
Bertanggung Jawab Kepada Direktur LSP