BOGOR – Asosiasi Praktisi Human Resource Indonesia (ASPHRI) mengusulkan perluasan kelembagaan Tripartit menjadi Pentapartit, dengan menambah unsur Organisasi Praktisi HRD serta Akademisi/Universitas menjadi anggotanya.
Usulan itu merupakan salah satu butir rekomendasi dihasilkan pada rapat kerja nasional (rakernas) yang gelar di Ballroom Grand Mulya Bogor Resort & Convention Hotel, Jalan Babakan Tumas No.16, Desa Cikeas, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jumat (28/01/2022).
Menurut Ketua Umum APHRI, Yosminaldi ada 7 rekomendasi yang disampaikan APHRI kepada seluruh Pemangku Kepentingan (Stakeholders) Ketenagakerjaan & Hubungan Industrial di Indonesia yang terdiri dari Pengusaha, Pemerintah, Pekerja/Buruh, Tokoh Masyarakat serta unsur-unsur yang terkait dengan Hubungan Industrial Indonesia.
“ASPHRI juga menghimbau kepada elemen bipartit di perusahaan (Pengusaha & Pekerja/Buruh) untuk selalu mengedepankan dialog & musyawarah dalam setiap penyelesaian perselisihan hubungan industrial, untuk mencapai kesepakatan yang adil, saling-menguntungkan & terbuka,” jelas Yosminaldi saat menyampakan 7 point rekomendasi.
Selain itu, ASPHRI menghimbau kepada Pemerintah & DPR-RI untuk secepatnya melaksanakan semua Amar Putusan Mahkamah Konstitusi No 91/PUUXVIII/2020 tentang UU No 11 tahun 2020 (Cipta Kerja), agar tercipta kepastian hukum, keadilan & kemanfataan untuk seluruh para pihak yang terkait dalam mekanisme Hubungan Industrial Indonesia.
Serta menghimbau kepada Pemerintah & DPR-RI untuk selalu memperhatikan, mendengarkan, mengakomodir dan menindaklanjuti masukan-masukan positif semua pihak yang terkait dalam peningkatan mekanisme Hubungan Industrial, agar terwujud tujuan Hubungan Industrial yang Harmonis, Dinamis, Berkeadilan & Berkelanjutan.
“ASPHRI juga mengusulkan agar Lembaga Tripartit Nasional & Daerah diarahkan menjadi Lembaga Musyawarah Utama bagi ketiga komponen Hubungan Industrial (Pemerintah, Pengusaha & Pekerja) dalam menyusun dan membuat keputusan-keputusan serta kebijakan-kebijakan yang bersifat strategis untuk kepentingan semua pihak, khususnya kepentingan Pengusaha & Pekerja sebagai komponen inti dalam implementasi mekanisme Hubungan Industrial di Perusahaan,” kata Yosminaldi yang didampingi Ketua Dewan Pembina ASPHRI, Fahmi Idris dan Ketua Dewan Pengarah ASPHRI, Bomer Pasaribu kepada Pojoksatu.id.
Dalam 7 rekomendasi tersebut, ASPHRI juga menghimbau kepada Pemerintah Cq Kemnaker RI untuk menyusun formula kenaikan Upah Minimum yang dapat diterima oleh pihak Pengusaha dan Pekerja, agar tercipta ketenangan berusaha, peningkatan motivasi, kinerja dan produktivitas pekerja/buruh serta kesinambungan bisnis untuk jangka panjang.
“Dan kami, ASPHRI siap memberikan sumbangsih pemikiran, masukan dan kontribusi positif untuk perbaikan dunia ketenagakerjaan & Hubungan Industrial menuju Indonesia Unggul, Maju & Sejahtera,” tukas Yosminaldi.
Rakernas ini merupakan lanjutan dari musyawarah nasional (munas) 2021 yang di mana memilih ketua umum baru untuk tiga tahun kedepan periode 2021-2024.
Dengan mengusung tema ASPHRI siap memberikan kontribusi terbaik demi terwujudnya SDM kompeten profesional dan produktif untuk Indonesia Hebat, rekarnas menjadi ajang silahturahmi para pengurusnya sekaligus untuk mengesahkan masing masing program kerja yang telah dibuat.(*)
1,145 Comments